• Home
  • About
  • Sitemap
  • Disclaimer
  • Contact

ErJud Chayob's Blog

My Blog My Experience

  • Artikel
  • Software
  • Teknologi
    • Android
    • Office
    • Win 7
  • Win 8
  • Tutorial Blog
  • Lainnya
    • Artikel Islami
    • Facebook
    • Game
    • Hukum Waris
    • Skefo
    • Tips dan Trik
    • Tuntunan Shalat
    • Tutorial Blog
Home » Hukum Waris » Fiqih Mawaris Episode 2

Fiqih Mawaris Episode 2

Fiqih Mawaris- Menyambung episode minggu lalu, hari ini kita lanjut ke episode 2 fiqih mawaris. Hari ini saya akan melanjutkan dengan pembahasan kelompok-kelompok ahli waris.

Kelompok ahli waris dari perempuan terdiri dari: Mu'tiqah, istri, cucu perempuan (dari anak laki-laki), anak perempuan, Ibu, nenek (ibunya ibu), saudari kandung, saudari seayah, saudari seibu, nenek (ibunya ayah).

Kelompok ahli waris dari laki-laki terdiri dari: Mu'tiq, suami, ayah, kakek (ayahnya ayah), anak laki-laki, cucu laki-laki (dari anak laki-laki), saudara kandung, saudara seayah, saudara seibu, keponakan laki-laki kandung, sepupu laki-laki, keponakan laki-laki sebapak, sepupu laki-laki sebapak, saudara laki-laki bapak (paman).

Jika semua ahli waris "ada" maka yang berhak mendapatkan warisan hanyalah: anak (perempuan atau laki-laki), ayah, ibu, janda atau duda (istri atau suami yang ditinggalkan). Sedangkan ahli waris yang lainnya akan terhijab dan tidak berhak mendapatkan harta warisan.

Seorang ahli waris bisa saja menjadi terhalang menjadi ahli waris apabila:
  • Budak.
  • Pembunuh, dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat pewaris (biasanya ada kasus seseorang sengaja membunuh orang tuanya agar dia sebagai anaknya cepat mendapatkan harta warisan, padahal jika dia melakukan hal tersebut maka dia tidak berhak lagi menjadi ahli waris).
  • Kafir atau beda agama. Seorang muslim tidak mewarisi dari orang kafir dan orang kafir tidak mewarisi dari seorang muslim.

Kewajiban ahli waris terhadap pewaris adalah:
  • Mengurus dan menyelesaikan sampai pemakan jenazah selesai;
  • Menyelesaikan baik hutang-hutang berupa pengobatan, perawatan, dll.
  • Menyelesaikan wasiat pewaris.
  • Membagi harta warisan di antara ahli waris yang berhak.

Bahan referensi: Fiqih sunnah, Kompilasi Hukum Islam, dan materi diperkuliahan.
Posted by Erjud Chayob on Sunday, April 7, 2013
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Hukum Waris dengan judul Fiqih Mawaris Episode 2. Anda bisa bookmark halaman ini dan bila ingin menjadikan bahan referensi harap cantumkan link sumber menuju postingan ini. Terima Kasih.


If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it. Subscribe via RSS Feed

Share to

Facebook Google+ Tweet Digg Reddit Lintaskan

7 Responses to "Fiqih Mawaris Episode 2"

  1. UnknownApril 7, 2013 at 10:39 PM

    entry yg sangat bermanfaat ya akhi..
    amat penting untuk kita mengetahui serta mempelajari tentang ilmu fara'idh ni..

    syukran ya akhi ^_^

    ReplyDelete
    Replies
    1. UnknownApril 7, 2013 at 10:40 PM

      lama udah rasanya gak berkunjung ke mari ^_^

      Delete
      Replies
        Reply
    2. Erjud ChayobApril 7, 2013 at 11:36 PM

      jazakallah akhi :)
      lama juga ga berziarah dengan akhi :) syukran.

      Delete
      Replies
        Reply
    3. Reply
  2. Boby BlogApril 8, 2013 at 12:13 AM

    ternyata kalo beda agama gak boleh jadi ahli waris ya sob? baru tahu ni, coz kmarin ada tetangga yang ribut gara-gara itu

    ReplyDelete
    Replies
    1. Erjud ChayobApril 8, 2013 at 2:37 AM

      iya kang ... ditengah masyarakat atau yang paling dekatnya aja dalam lingkup keluarga kita masih belum memahami ilmu fara'idh ini hingga perselisihan masih sering terjadi

      Delete
      Replies
        Reply
    2. Reply
  3. TengkubutangApril 8, 2013 at 9:19 AM

    haii.. salam kenal..done follow sini.. jom follow n singgah blog teman.. heee.. http://tengkubutang.blogspot.com/

    klu minat kucen leh follow blog ni jugak.. =)
    http://kucenkucenbelog.blogspot.com/

    ReplyDelete
    Replies
      Reply
  4. UnknownApril 8, 2013 at 8:18 PM

    kunjungan perdana gan..
    salam kenal dan sukses terus.

    ReplyDelete
    Replies
      Reply
Add comment
Load more...

Newer Post
Older Post
Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

ReadList

  • BlogMobie
    Sering Belanja Online? Lewat ShopBack Aja!

ReadList

  • ...아름다운 세상...^-^
    Yu Seung Eun & GB9~~I Really Love You (Cunning Single Lady OST)

Popular Posts

  • Cara Download Subtitle VIU
  • Chord Nagita Raffi – Kamulah Takdirku
  • Mengatasi Problem Missing PES2013
  • Chord Gibran - Salahkah Mencintaimu
  • Chord Ardiansyah Martin - Bukan Salah Jodoh

Android Store

  • Auto Screen On-Off
  • Emoticons
  • GOM Remote
  • Online Shop
  • Mouse and Keyboard Wireless

Random Posts

  • Kalender Abadi Tahun Gregorian
  • Krek-krek-kriuk for MS. Office 2010
  • Internet Download Manager 6.15 Full Version
  • Fiqih Mawaris Episode 1
  • Software Kamus For Android (2)

Islamic Posts

  • Fiqih Mawaris 1
  • Fiqih Mawaris 2
  • Fiqih Mawaris 3
  • Fiqih Mawaris 4
  • Akhir Perantauan Kita
© 2016 blog erjud, All Rights Reserved
Modified by Ujud Al-ikhwan · Blogger
DMCA · Mobile · Full Site