Ashabah secara bahasa berarti kerabat laki-laki dari pihak ayah. Ashabah secara istilah berarti ahli waris penerima sisa. Ashabah adalah mereka yang mendapatkan sisa bagian sesudah ash-habul furudh mengambil masing-masing bagian yang ditentukan untuk mereka. Jika tidak ada sisa sedikitpun dari ash-habul furudh maka ashabah tidak mendapatkan apa-apa kecuali apabila ashih itu seorang anak laki-laki maka dia pasti mendapatkan bagian, bagaimana-pun keadaannya.
Ashabah dinamakan juga mereka yang berhak atas semua bagian peninggalan apabila tidak didapatkan seorang-pun di antara ash-habul furudh, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, dari Ibnu Abbas bahwa Nabi bersabda,
"Berikanlah bagian-bagian yang telah ditentukan itu kepada pemiliknya yang berhak menurut nash; dan apa yang tersisa maka berikanlah kepada ashabah laki-laki yang terdekat kepada si mayat."
Pembagian Ashabah:
- Ashabah bi nnafsih, penerima sisa karena dirinya sendiri. Maksudnya mereka menerima sisa tanpa harus ada perempuan. Urutannya adalah seperti gambar di bawah. Jika pewaris memiliki anak laki-laki, maka dia lah yang berhak menjadi ashabah dan yang lainnya tidak menjadi ashabah. Namun, jika anak laki-laki tidak ada maka yang berhak menjadi ashabah adalah cucu laki-laki (dari anak laki-laki) dan yang lainnya tidak menjadi ashabah. Jika anak laki-laki dan cucu laki-laki tidak ada maka yang menjadi ashabah adalah bapak, begitu seterusnya sesuai urutan yang telah diberi nomor.
- Ashabah bil Ghairih, mendapat sisa karena ada saudara yang laki-laki.
- Anak perempuan -jika bersama- anak laki-laki.
- Cucu perempuan -jika bersama- cucu laki-laki.
- Saudara perempuan kandung -jika bersama- saudara laki-laki kandung.
- Saudara perempuan sebapak -jika bersama- saudara laki-laki sebapak.
Catt: pembagiannya menerapkan konsep 2:1 (dua perbanding satu).
- Ashabah Ma'a Ghairih, menerima sisa karena ada keturunan perempuan dari pewaris.
- Anak perempuan kandung/anak perempuan dari anak laki-laki -jika bersama- saudara perempuan kandung.
- Anak perempuan kandung/anak perempuan dari anak laki-laki -jika bersama- saudara perempuan sebapak.
to be continued...
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori
Hukum Waris
dengan judul
Fiqih Mawaris Episode 4. Anda bisa bookmark halaman ini dan bila ingin menjadikan bahan referensi harap cantumkan link sumber menuju postingan ini. Terima Kasih.