• Home
  • About
  • Sitemap
  • Disclaimer
  • Contact

ErJud Chayob's Blog

My Blog My Experience

  • Artikel
  • Software
  • Teknologi
    • Android
    • Office
    • Win 7
  • Win 8
  • Tutorial Blog
  • Lainnya
    • Artikel Islami
    • Facebook
    • Game
    • Hukum Waris
    • Skefo
    • Tips dan Trik
    • Tuntunan Shalat
    • Tutorial Blog
Home » Hukum Waris » Fiqih Mawaris Episode 4

Fiqih Mawaris Episode 4


  • Ashabah
Ashabah secara bahasa berarti kerabat laki-laki dari pihak ayah. Ashabah secara istilah berarti ahli waris penerima sisa. Ashabah adalah mereka yang mendapatkan sisa bagian sesudah ash-habul furudh mengambil masing-masing bagian yang ditentukan untuk mereka. Jika tidak ada sisa sedikitpun dari ash-habul furudh maka ashabah tidak mendapatkan apa-apa kecuali apabila ashih itu seorang anak laki-laki maka dia pasti mendapatkan bagian, bagaimana-pun keadaannya.

Ashabah dinamakan juga mereka yang berhak atas semua bagian peninggalan apabila tidak didapatkan seorang-pun di antara ash-habul furudh, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, dari Ibnu Abbas bahwa Nabi bersabda,

Fiqih Mawaris Episode 4

"Berikanlah bagian-bagian yang telah ditentukan itu kepada pemiliknya yang berhak menurut nash; dan apa yang tersisa maka berikanlah kepada ashabah laki-laki yang terdekat kepada si mayat."

Pembagian Ashabah:
- Ashabah bi nnafsih, penerima sisa karena dirinya sendiri. Maksudnya mereka menerima sisa tanpa harus ada perempuan. Urutannya adalah seperti gambar di bawah. Jika pewaris memiliki anak laki-laki, maka dia lah yang berhak menjadi ashabah dan yang lainnya tidak menjadi ashabah. Namun, jika anak laki-laki tidak ada maka yang berhak menjadi ashabah adalah cucu laki-laki (dari anak laki-laki) dan yang lainnya tidak menjadi ashabah. Jika anak laki-laki dan cucu laki-laki tidak ada maka yang menjadi ashabah adalah bapak, begitu seterusnya sesuai urutan yang telah diberi nomor.



- Ashabah bil Ghairih, mendapat sisa karena ada saudara yang laki-laki.
  • Anak perempuan -jika bersama- anak laki-laki.
  • Cucu perempuan -jika bersama- cucu laki-laki.
  • Saudara perempuan kandung -jika bersama- saudara laki-laki kandung.
  • Saudara perempuan sebapak -jika bersama- saudara laki-laki sebapak.
Catt: pembagiannya menerapkan konsep 2:1 (dua perbanding satu).

- Ashabah Ma'a Ghairih, menerima sisa karena ada keturunan perempuan dari pewaris.
  • Anak perempuan kandung/anak perempuan dari anak laki-laki -jika bersama- saudara perempuan kandung.
  • Anak perempuan kandung/anak perempuan dari anak laki-laki -jika bersama- saudara perempuan sebapak.

to be continued...
Posted by Erjud Chayob on Monday, June 17, 2013
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Hukum Waris dengan judul Fiqih Mawaris Episode 4. Anda bisa bookmark halaman ini dan bila ingin menjadikan bahan referensi harap cantumkan link sumber menuju postingan ini. Terima Kasih.


If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it. Subscribe via RSS Feed

Share to

Facebook Google+ Tweet Digg Reddit Lintaskan

0 Response to "Fiqih Mawaris Episode 4"

Post a Comment

Newer Post
Older Post
Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

ReadList

  • BlogMobie
    Sering Belanja Online? Lewat ShopBack Aja!

ReadList

  • ...아름다운 세상...^-^
    Yu Seung Eun & GB9~~I Really Love You (Cunning Single Lady OST)

Popular Posts

  • Cara Download Subtitle VIU
  • Chord Nagita Raffi – Kamulah Takdirku
  • Mengatasi Problem Missing PES2013
  • Chord Gibran - Salahkah Mencintaimu
  • Chord Ardiansyah Martin - Bukan Salah Jodoh

Android Store

  • Auto Screen On-Off
  • Emoticons
  • GOM Remote
  • Online Shop
  • Mouse and Keyboard Wireless

Random Posts

  • Mengakses Kembali Akun Facebook Yang Disebabkan Salah Registrasi Nomor Telepon
  • Chord Lim Jeong Hee – Scent of a Flower
  • Islamic Software For Android (4)
  • Unggah Foto Profil facebook via Mobile
  • Kontak ErJud Chayob

Islamic Posts

  • Fiqih Mawaris 1
  • Fiqih Mawaris 2
  • Fiqih Mawaris 3
  • Fiqih Mawaris 4
  • Akhir Perantauan Kita
© 2016 blog erjud, All Rights Reserved
Modified by Ujud Al-ikhwan · Blogger
DMCA · Mobile · Full Site